Dua Warga Mengkudu Centai Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya 

Zul dan RH saat diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti - ist

Loading...

SELATPANJANG - Dua warga Mengkudu Centai, Pulau Merbau, Zul (22) dan RH (18) ditangkap polisi. Mereka terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Desa Banglas, Kepulauan Meranti, Riau.

Kejadian itu menimpa Jafrizan (35) warga Semulut RT003 RW001 Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Selasa (23/1/2018).

Waktu itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Jafrizan dan Ani pergi ke Sungai Pengelam untuk menjemput batang nibung. Sesampainya di pelabuhan Desa Banglas, Jafrizan meninggalkan satu unit sepeda motor Merk Yamaha type Mio Soul warna putih kombinasi hitam.

Pulang dari menjemput nibung sekitar pukul 14.00 WIB, Jafrizan tak lagi melihat kendaraan yang diparkirkan di pelabuhan. Tak terima dengan apa yang dialaminya, Jafrizan melapor ke polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor : LP / 08 / I / 2018 /RIAU / RES KEP. MERANTI / SPKT, tanggal 31 Januari 2018.

Loading...

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak.
Tersangka berhasil diamankan setelah 8 hari kejadian.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit sepeda motor yang diduga kuat milik Jafrizan ada di Kampungbaru, Tebingtinggi. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung menuju TKP dan melihat sepeda motor yang dicurigai hasil dari pencurian dan langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan (pencocokan nomor rangka dan mesin sesuai BPKB yang diserahkan korban) ternyata benar sepeda motor tersebut adalah hasil dari pencurian yang terjadi di Pelabuhan Desa Banglas. Kemudian tim opsnal langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti.

"Benar, kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasar Reskrim AKP Rusyandi Zuhri, Kamis (1/2/2018).

Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Merk Yamaha type Mio Soul dan kunci palsu (diamankan dari pelaku). BPKB, STNK, dan kunci asli (dari korban). (*)

 

 

Sumber : GoRiau.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]